Kasus Cabul Diselesaikan Secara Adat

Kasus Cabul Diselesaikan Secara Adat

\"\"TABA PENANJUNG, BE- Percobaan perbuatan asusila yang dilakukan Bw (26), Warga Kecamatan Taba Penanjung terhadap Belia (4) (nama disamarkan), keponakan kandung pelaku sendiri, kemarin (19/10) diselesaikan secara adat. Proses adat itu dilakukan di rumah Kades Desa Tanjung Raman, Sohandi. Juga disaksikan Kadun, kerabat keluarga, pelaku dan orang tua korban, Sy (30). Perjanjian secara adat itu dilakukan secara tertulis dan bermaterai Rp 12 ribu, disertai sanksi dan kewajiban yang harus ditunaikan pelaku. Sanksi itu terdiri dari 4 macam, membuat punjung ayam kuning, siri satu sagon lengkap dengan peralatannya, lemang santan 70 batang, dan membayar sanksi 40 riah. \"Itu kesepakatan kedua belah pihak, pihak pertama, sr dan pihak kedua Bw sudah sepakat menyelesaikannya di tingkat desa. Mereka sepakat menjalankan sanksi adat, disaksikan perangkat desa dan ikut ditandatangani kerabat,\" kata Kades Tanjung Raman, Sohandi. Dijelaskan Sohandi, kejadian pencabulan tersebut terjadi di rumah Bw, sekitar pukul 16.00 WIB. Rumah Bw tak jauh dari rumah sr, tepatnya berseberangan. Korban Belia, siswa PAUD sudah biasa tertandang di rumah Bw, karena masih terhitung paman korban. Sehari-harinya Belia sudah tak asing lagi berada di rumah pamannya itu.  Saat itu lanjur Sohandi, korban berjalan sendiri. Saat ibu korban, M, mencari anaknya, anak pertamanya itu tak ada di rumah. Melihat itu ibu korban langsung berpikir anaknya pasti main ke rumah pamannya, Bw . Sehingga ibu korban langsung ke rumah Bw. Namun Ibu korban sangat kaget menemukan anaknya di rumah Bw, tengah dibuka celananya oleh Bw. Sedangkan Bw pun juga terbuka celananya. Keduanya berada di dalam kamar. Melihat hal itu, ibu korban langsung merebut Belia dan memaki pelaku BW atas ulah tak senonohnya itu. \"Malam itu juga orang tua korban langsung mengadu ke saya dan minta diselesaikan,\" kata Sohandi. Masih menurut Sohandi, Pelaku Bw mengakui kesalahannya itu dan menyatakan bahwa dirinya khilaf. Bw bersedia mengikuti sanksi adat. Namun Bw oleh keluarga korban tak diperkenankan lagi berada di desa mereka,\'\' tambah Sohandi. (122)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: